Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program pemutihan balik nama dan diskon denda pajak kendaraan bermotor. Pengumuman tersebut di rilis melalui postingan di akun Instagram, Bapenda Jabar awal pekan kemarin. Dalam dalam postingan tersebut, Bapenda menjelaskan program pemutihan atau pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II diberikan pemprov Jawa Barat untuk kendaraan yang ingin mengganti nama kepemilikan kedua.
Dengan begitu masyarakat Jawa Barat yang ingin melakukan balik nama tidak akan di pungut biaya apapun. Kecuali biaya pajak kendaraan atau PKB, penerbitan STNK, TNKB, dan SWDKLLJ Tak hanya itu saja, Bapenda juga memberikan diskon pajak khusus kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun.
Dimana pemilik kendaraan hanya diwajibkan untuk membayar pajak tiga tahun saja. Adapun program pemutihan BBN dan dikson PKB ini diberikan pemprov Jabar mulai 3 Juli hingga hingga 31 Agustus 2023. JATIM TERPOPULER: Bu Kades Ngamuk Ayam Rp 4,5 Juta Dicuri hingga Kurir Gasak 30 Kotak Amal Masjid
Sayangnya Bu Kades dengan Ayam Diduga Dicuri Mbah Suyatno, Diklaim "Jimat" Kemenangan jadi Kades Sosok Bu Kades Siti Kholifah, Laporkan Suyatno Curi Ayam Rp4,5 Juta, Puasa 40 Hari Dapatkan Ayam Sosok Suyatno Kakek Dituding Curi Ayam Bu Kades Rp 4,5 Juta: Dikasih Rp1 M pun Saya Nggak Akan Ngaku
Kakek Suyatno Dipenjarakan Bu Kades karena Curi Ayam Seharga Rp4,5 Juta, Harganya Tak Masuk Akal SOSOK Mbah Suyatno Dituduh Curi Ayam Bu Kades, tak akan Ngaku Meski Dikasih Rp1 M, Terkuak Alasannya Bu Kades Ngamuk Ayam Rp4,5 Juta Dicuri, Mbah Suyatno Tempuh Jalur Hukum: Diberi Rp1 M Pun Tak Kuakui Halaman 4
Sesuai dengan surat putusan nomor 22 tahun 2009 pasal 74. Untuk mendapatkan program pemutihan BBN dan diskon PKB, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, diantaranya : STNK Asli
KTP Asli Pemilik Baru SKKP/SKPD Terakhir BPKB Asli
Bukti Pengalihan Kepemilikan Kendaraan dihadirkan di Samsat Bukti Hasil Cek Fisik
STNK Asli KTP Asli Pemilik Baru SKKP/SKPD Terakhir
BPKB Asli Kendaraan dihadirkan di Samsat Bukti Hasil Cek Fisik
Sebelum membayarkan PKB 5 tahunan atau penerbitan STNK, wajib pajak wajib melakukan cek fisik di loket progresif Menyerahkan dokumen persyaratan di loket pendaftaran Setelah itu petugas akan menetapkan besaran pajak
Khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun Untuk bea balik nama, wajib pajak tidak akan di tarik tarif, kecuali biaya pajak kendaraan atau PKB, penerbitan STNK, TNKB, dan SWDKLLJ Selanjutnya wajib pajak melakukan pembayaran di loket pembayaran
Apabila prose pembayaran telah selesai, wajib pajak akan menerima SKKP/SKPD yang diregister Serta STNK yang telah disahkan di loket penyerahan khusus untuk program Balik Nama Kendaraan Bermotor