Pengamat politik, Rocky Gerung selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan hoaks dan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Rabu (6/9/2023). Rocky Gerung diperiksa hampir tujuh jam lamanya dengan dicecar kurang lebih 40 pertanyaan oleh penyidik. Namun, dia menyebut pemeriksaan belum selesai dan akan dijadwalkan ulang Rabu pekan depan.
"40 pertanyaan ya seputar kasus itu, Rabu depan dilanjutkan karena 40 kayanya masih kurang," kata Rocky Gerung kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Rocky Gerung mengatakan jika pemeriksaan yang dilakukan penyidik hanya baru dasar soal kasus yang dipersoalkan hingga ada puluhan laporan yang masuk ke polisi. "Kan ada pro kontra. Jadi ada yang pro saya, dan ada yang kontra saya. Nah proses itu yang harus diteliti, jadi tadi itu masih tahap tulang belulang, belum sampai ke pembuluh darahnya," ungkapnya.
KPU PBD Monitoring Bimtek di Kota Sorong, 5.110 Anggota KPPS Siap Sukseskan Pemilu Sejumlah Anggota KPPS Sambutan Keracunan Nasi Kotak, Komisioner KPU Samarinda: tak Disengaja Ketua KPU Kota Sorong Gelar Bimtek KPPS, Imbau Netralitas dan Integritas
Rocky Gerung Diperiksa Penyidik Bareskrim 7 Jam, Dicecar 40 Pertanyaan Soal Hoaks Petugas KPPS yang Tewas Melompat ke Sumur di Jember Segera Diganti Diperiksa 7 Jam di Bareskrim Polri, Rocky Gerung Dicecar 40 Pertanyaan
Bu Kades Ngamuk Ayam Rp4,5 Juta Dicuri, Mbah Suyatno Tempuh Jalur Hukum: Diberi Rp1 M Pun Tak Kuakui Halaman 4 Sementara itu, kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan jika pertanyaan penyidik masih belum masuk ke pokok perkara yakni pernyataan Rocky soal 'Bajingan Tolol'. Terlebih, kata Haris, kasus kliennya tersebut masih di tahap penyelidikan dan belum ditemukan adanya unsur pidana.
"Soal kapasitas dan argumen alasan di balik argumentasi yang kita belum sampai BJG TLL belum. Masih menuju kesana, tetapi sebelum kesana pun pak rocky sudab menjelaskan banyak hal tulang belulang argumentasi yang akan nanti disampaikan sebagai BJG TLL," katanya. Lebih lanjut, Haris mengatakan jika pernyataan kliennya dinilai tidak masuk dalam unsur hoaks, ujaran kebencian maupun penghasutan.