Skip to content

JanganDiam.com

Jangan Pernah Diam Menyuarakan Isu Terkini

Menu
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Menu

Pemerintah Segera Perpanjang IUPK Vale Usai Pelepasan 14 Persen Saham ke MIND ID

Posted on November 10, 2023

Menteri Energi dan Sumber Daya Mimeral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, PT Vale Indonesia Tbk akhirnya bersedia melepaskan 14 persen sahamnya kepada Holding Badan Usaha Milik Negara sektor tambang yakni MIND ID (Mining Industry Indonesia). Dengan demikian, sudah hampir pasti Vale Indonesia bakal memperoleh restu pemerintah terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kontrak Karya (KK) yang akan berakhir pada Desember 2025 mendatang. "Ya diperpanjang (Izin Usaha Pertambangan Khusus dari Kontrak Karya)" ucap Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/11/2023).

Ia menambahkan, nantinya Vale Indonesia harus membangun pabrik pengolahan dan pemurnian hasil tambang (smelter), seiring dengan upaya pemerintah yang untuk memajukan program hilirisasi. Jika syarat tersebut tak dilakukan, maka Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM akan mencabut IUPK. "Ya harus (bangun smelter), downstream itu harus. Ini IUPK bisa keluar perpanjangan kalau dia laksanakan semua program program itu," papar Arifin.

"Kalau 3 tahun sejak perpanjangan itu tidak dilakukan, maka itu gugur. Semua kita anggap gugur dan kita tarik," lanjutnya. Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Rp 2,1 Miliar di BKAD Sarmi Korupsi Ramai ramai Bank Swasta di Papua Barat, 12 Pimpinan Tersangka: Dana Rp 345,8 Miliar Raib

Ditagih Utang Rp 4 M karena Data Dipalsukan, Abah Kacung Kini Ditolong Kang Dedi: Saya Uruskan Semua Halaman 4 Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang, Janjikan Korban Rp 22 Miliar Pemerintah Segera Perpanjang IUPK Vale Usai Pelepasan 14 Persen Saham ke MIND ID

Bu Kades Ngamuk Ayam Rp4,5 Juta Dicuri, Mbah Suyatno Tempuh Jalur Hukum: Diberi Rp1 M Pun Tak Kuakui Halaman 4 Sebelumnya, Menteri Arifin Tasrif mengungkapkan, Pemerintah akhirnya sukses mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia. Akusisi saham Vale Indonesia oleh Pemerintah dijalankan melalui Holding Badan Usaha Milik Negara sektor tambang yakni MIND ID (Mining Industry Indonesia).

Dengan demikian, total saham Vale Indonesia yang dikuasai MIND ID sebanyak 34 persen. "Udah (diakuisisi) jadi yang dilepas oleh Vale adalah 14 persen lagi, jadi dengan itu MIND ID bisa 34 persen dan itu mayoritas," ungkap Arifin. Tak hanya besaran saham yang dilepas, Menteri Arifin juga mengungkapkan bahwa kesepakatan terkait siapa yang menjadi pengendali operasional tambang juga telah menemui titik terang.

Pemerintah melalui MIND ID akan menjadi pengendali operasional Vale Indonesia. "Itu nanti ada Board Management yang akan, prinsipnya Direktur Utama nya dan Komisaris Utama nya nanti dari pemegang yang besar," papar Arifin. Lalu, menyoal kesepakatan harga saham Vale Indonesia, Arifin meminta adanya harga spesial yang ditawarkan kepada MIND ID.

"Mereka udah ngomongin berdua, yang penting harganya itu harus ada spesial price buat kita. Tenggat waktu dalam tahun ini selesai," pungkasnya. Diketahui, pelepasan sebagian saham Vale Indonesia ke MIND ID merupakan salah satu bagian dari syarat perpanjangan Kontrak Karya. Aturan ini telah tertuang pada Pasal 147 PP 96 tahun 2021.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD. Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD. Pemerintah Pusat melalui Menteri dapat secara bersama sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau BUMD mengkoordinasikan untuk menyatakan minat penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.

Apabila permohonan perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia disetujui oleh Pemerintah, maka PT Vale Indonesia wajib mendivestasikan sahamnya sebesar (minimal) 11 persen guna memenuhi persentase kewajiban sesuai dengan Pasal 147 PP 96/2021.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Selamat Tidur Bahasa Inggris Romantis: Ucapan Manis untuk Orang Tersayang
  • Apakah Gula Darah Bisa Menyebabkan Gangguan Tidur?
  • Jasa Pembuatan PT Murah, Alasan Harus Memilih Kontrakhukum.com
  • Teknologi Smart Home untuk Smart Living di Rumah Mewah
  • Pentingnya Keamanan WiFi Rumah, Ini Cara Mengamankan WiFi dari Serangan Siber

Kategori

  • Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Seleb
  • Travel
  • Uncategorized

Arsip

  • Oktober 2025
  • Agustus 2025
  • Mei 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
Banner BlogPartner Backlink.co.id
Seedbacklink
©2025 JanganDiam.com | Design: Newspaperly WordPress Theme