Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terkait kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Mahfud mengatakan koordinasi tersebut bukan dalam arti untuk mendikte langkah yang akan dilakukan KPK. "KPK kita koordinasikan untuk kasasi, koordinasi ya bukan mendikte, yang jelas hukum ini harus ditegakkan," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Rabu (2/8/2023).
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (1/8/2023). Gazalba dinilai tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nenyatakan menghargai keputusan majelis hakim meski masih meyakini Gazalba Saleh bersalah berdasarkan alat bukti yang ada.
Sehingga KPK akan melakukan upaya hukum lanjutan yaitu kasasi. Cornelia Agatha Berduka, Sosok Mendiang Rizal Ramli Diakui Sebagai Kekasihnya Rizal Ramli Masuk Liang Lahat, Cornelia Agatha Menangis, Bantah Bakal Menikah: Wajar, Dekat, Pacaran
CORNELIA Agatha Hadir di Pemakaman Rizal Ramli, Wajahnya Murung, Kenang Masa Lalu: Sempat Dekat SOSOK Cornelia Agatha Nangis Sesenggukan di Pemakaman Rizal Ramli: Akui Pernah Jadi Pacar Mendiang Ditagih Utang Rp 4 M karena Data Dipalsukan, Abah Kacung Kini Ditolong Kang Dedi: Saya Uruskan Semua Halaman 4
DETIK DETIK Air Mata Cornelia Agatha Tumpah Saat Jenazah Rizal Ramli Masuk Liang Kubur, Tertunduk Mahfud MD Akan Koordinasi dengan KPK Soal Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh: Hukum Harus Ditegakkan Bu Kades Ngamuk Ayam Rp4,5 Juta Dicuri, Mbah Suyatno Tempuh Jalur Hukum: Diberi Rp1 M Pun Tak Kuakui Halaman 4
Di sisi lain, KPK juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Gazalba dihukum penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap dalam perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. JPU KPK menyebut berdasarkan fakta yuridis, tampak jelas niat/kehendak Gazalba Saleh bersama sama Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Papera, dan Eko Suparno berjumlah 110.000 dolar Singapura.