Skip to content

JanganDiam.com

Jangan Pernah Diam Menyuarakan Isu Terkini

Menu
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Menu

Polisi Jaga Ketat PN Jakarta Timur Jelang Sidang Vonis Haris dan Fatia

Posted on Januari 8, 2024

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bakal jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Tidak semua orang bisa masuk ke gedung PN Jakarta Timur. Banyak pendukung Haris dan Fatia menungggu di luar gedung.

Sebelum masuk semua pengunjung diwajibkan untuk menukarkan identitas mereka. Dengan kartu identitas yang telah disiapkan oleh pihak pengadilan. JELANG Pencoblosan, Elektabilitas Anies, Prabowo & Ganjar Berubah, Cek Hasil Survei Capres 2024

Terbaru Survei Capres Januari 2024 Ungkap Capres Cawapres Terkuat Elektabilitas Capres Berubah Jelang Pencoblosan, Cek Hasil Survei di 3 Provinsi dengan DPT Jumbo Hasil Survei Capres 2024 Terbaru dan Survei Elektabilitas Capres Jelang Pencoblosan 14 Februari 2024

Sule Ungkap Awal Mula Tahu Santyka Fauziah saat Live TikTok Tengah Malam Halaman 3 Siapa Terkuat di Jawa? Cek Hasil Survei Elektabilitas Anies Cak Imin, Prabowo Gibran, Ganjar Mahfud Polisi Jaga Ketat PN Jakarta Timur Jelang Sidang Vonis Haris dan Fatia

Bu Kades Ngamuk Ayam Rp4,5 Juta Dicuri, Mbah Suyatno Tempuh Jalur Hukum: Diberi Rp1 M Pun Tak Kuakui Halaman 4 Tak hanya itu, barang bawaan pengunjung sebelum masuk ke ruang sidang utama PN Jakarta Timur harus diperiksa terlebih dahulu. Terlihat juga di ruang sidang terdakwa Haris dan Fatia telah hadir di persidangan.

Banyak pendukung keduanya juga memadati ruang sidang. Pendukung keduanya kompak menggunakan kaus berwarna hitam bertuliskan bebaskan Haris dan Fatia. Kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas perkara pencemaran nama baik. Kasus ini pun bergulir di persidangan. Haris Azhar dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, jaksa menuntut Fatia dihukum penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 500.000 subsider tiga bulan kurungan. Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Haris dan Fatia secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Selamat Tidur Bahasa Inggris Romantis: Ucapan Manis untuk Orang Tersayang
  • Apakah Gula Darah Bisa Menyebabkan Gangguan Tidur?
  • Jasa Pembuatan PT Murah, Alasan Harus Memilih Kontrakhukum.com
  • Teknologi Smart Home untuk Smart Living di Rumah Mewah
  • Pentingnya Keamanan WiFi Rumah, Ini Cara Mengamankan WiFi dari Serangan Siber

Kategori

  • Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Seleb
  • Travel
  • Uncategorized

Arsip

  • Oktober 2025
  • Agustus 2025
  • Mei 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
Banner BlogPartner Backlink.co.id
Seedbacklink
©2025 JanganDiam.com | Design: Newspaperly WordPress Theme