Terdakwa kasus pencemaran nama baik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bakal jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Tidak semua orang bisa masuk ke gedung PN Jakarta Timur. Banyak pendukung Haris dan Fatia menungggu di luar gedung.
Sebelum masuk semua pengunjung diwajibkan untuk menukarkan identitas mereka. Dengan kartu identitas yang telah disiapkan oleh pihak pengadilan. JELANG Pencoblosan, Elektabilitas Anies, Prabowo & Ganjar Berubah, Cek Hasil Survei Capres 2024
Terbaru Survei Capres Januari 2024 Ungkap Capres Cawapres Terkuat Elektabilitas Capres Berubah Jelang Pencoblosan, Cek Hasil Survei di 3 Provinsi dengan DPT Jumbo Hasil Survei Capres 2024 Terbaru dan Survei Elektabilitas Capres Jelang Pencoblosan 14 Februari 2024
Sule Ungkap Awal Mula Tahu Santyka Fauziah saat Live TikTok Tengah Malam Halaman 3 Siapa Terkuat di Jawa? Cek Hasil Survei Elektabilitas Anies Cak Imin, Prabowo Gibran, Ganjar Mahfud Polisi Jaga Ketat PN Jakarta Timur Jelang Sidang Vonis Haris dan Fatia
Bu Kades Ngamuk Ayam Rp4,5 Juta Dicuri, Mbah Suyatno Tempuh Jalur Hukum: Diberi Rp1 M Pun Tak Kuakui Halaman 4 Tak hanya itu, barang bawaan pengunjung sebelum masuk ke ruang sidang utama PN Jakarta Timur harus diperiksa terlebih dahulu. Terlihat juga di ruang sidang terdakwa Haris dan Fatia telah hadir di persidangan.
Banyak pendukung keduanya juga memadati ruang sidang. Pendukung keduanya kompak menggunakan kaus berwarna hitam bertuliskan bebaskan Haris dan Fatia. Kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas perkara pencemaran nama baik. Kasus ini pun bergulir di persidangan. Haris Azhar dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, jaksa menuntut Fatia dihukum penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 500.000 subsider tiga bulan kurungan. Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Haris dan Fatia secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.