Skip to content

JanganDiam.com

Jangan Pernah Diam Menyuarakan Isu Terkini

Menu
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Menu

Justice Collaborator Ditolak, Irwan Hermawan Pikir-pikir Ajukan Banding Kasus Korupsi BTS Kominfo

Posted on November 9, 2023

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Vonis penjara itu diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Irwan dihukum 6 tahun penjara. Sebelumnya dalam tuntutan, JPU mempertimbangkan status Irwan Hermawan yang dianggap sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

Sedangkan kali ini, dalam putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa Irwan Hermawan bukanlah justice collaborator. Alasannya, Irwan diyakini Majelis Hakim termasuk pelaku utama. "Terdakwa adalah pelaku utama yang melakukan atau turut serta melakukan penyimpangan dan termasuk telah merugikan keuangan negara yang besar," ujar Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

3,5 Hektare Lahan Terbakar di Lhokseumawe, Ini Titik Lokasinya VIDEO Lahan Seluas 3,5 Hektare Terbakar di Lhokseumawe Berdiri di Lahan 1,7 Hektare, IKN Bakal Punya Pusat Kuliner 'Urban Forest' pada Agustus Ini

Tiga Hektare Lahan Pertanian di Batanghari Terendam Banjir Ditagih Utang Rp 4 M karena Data Dipalsukan, Abah Kacung Kini Ditolong Kang Dedi: Saya Uruskan Semua Halaman 4 Sehari Tak Pulang ke Rumah, Pria di Sergai Ditemukan Tewas di Tambak Udang

Justice Collaborator Ditolak, Irwan Hermawan Pikir pikir Ajukan Banding Kasus Korupsi BTS Kominfo Bu Kades Ngamuk Ayam Rp4,5 Juta Dicuri, Mbah Suyatno Tempuh Jalur Hukum: Diberi Rp1 M Pun Tak Kuakui Halaman 4 Alasan lainnya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Irwan Hermawan dalam perkara ini telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana berdasarkan dakwaan pertama primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menimbang bahwa terdakwa Irwan Hermawan menurut fakta persidangan dan telah dirumuskan dalam pemenuhan unsur tindak pidana," katanya. Adapun dalam memutuskan untuk menolak status JC Irwan Hermawan ini, Majelis Hakim berpedoman pada SEMA 4/2011. "Majelis mempertimbangkan SEMA 4/2011 yang menyatakan pedoman untuk menentukan saksi pelaku yang bekerja sama adalah sebagai berikut: Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kesalahannya dan bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengadilan," ujar Hakim.

Selain hukuman penjara 12 tahun, dalam perkara ini Irwan Hermawan juga diputuskan untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara dan uang pengganti Rp 1,15 miliar. Atas putusan Majelis Hakim yang menolak status JC nya ini, dia akan menggunakan kesempatan masa pikir pikir selama 7 hari. Setelah itu, pihaknya akan menentukan sikap apakah menerima putusan pada pengadilan tingkat pertama ini atau mengajukan banding.

"Kami akan pikir pikir dulu, Yang Mulia," ujar Irwan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Anti Rayap Bandung, Mengenal Rayap dan Cara Mencegah Kerusakan Rumah
  • 4 Cara Antisipasi saat Kehilangan Pekerjaan agar Semangat
  • Pengenalan Bagian Drum: Panduan untuk Pemula
  • Mau Punya Armada Sendiri? Coba Pertimbangkan Hal Ini Dulu
  • 3 Cara Cek Akumulasi Saldo Jaminan Tenaga Kerja Tanpa Ribet

Kategori

  • Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Seleb
  • Travel
  • Uncategorized

Arsip

  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Oktober 2025
  • Agustus 2025
  • Mei 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
Banner BlogPartner Backlink.co.id
Seedbacklink
©2026 JanganDiam.com | Design: Newspaperly WordPress Theme