Berikut sejarah Hari Oeang Republik Indonesia (ORI) yang diperingati setiap 30 Oktober. Tahun ini, Hari Oeang RI ke 77 diperingati pada Senin, 30 Oktober 2023. Peringatan ini merujuk pada berlakunya Oeang RI secara sah yang dimulai pada 30 Oktober 1946 pukul 00.00.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tertanggal 92 Oktober 1946. Mata uang ini tidak hanya digunakan untuk alat pembayaran yang sah, melainkan sebagai lambang utama negara Indonesia. Lahirnya Oeang RI ini setelah kemerdekaan Indonesia dikumandangkan.
Viral Perjuangan Iki Hidupi 3 Adiknya dengan Jualan Kue Keliling, Ibu Sudah Meninggal Bapak Kabur Kampanye Anies, Prabowo dan Ganjar Pranowo Hari Ini ke JIS, GBK dan Jateng KEJUTAN Survei Terbaru, Elektabilitas Anies Muhaimin Unggul Jauh dari Ganjar Mahfud, Ini Hasilnya
Hari Oeang Republik Indonesia 30 Oktober 2023, Berikut Sejarahnya Hasil Survei Elektabilitas Terbaru, Terjawab Capres Terkuat Jelang Pemungutan Suara 14 Februari Halaman 4 Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye, Anies: Diteruskan atau Perlu Ada Perubahan?
Hari Oeang ke 77 Republik Indonesia 2023: Tema, Logo, dan Sejarahnya Bu Kades Ngamuk Ayam Rp4,5 Juta Dicuri, Mbah Suyatno Tempuh Jalur Hukum: Diberi Rp1 M Pun Tak Kuakui Halaman 4 Apalagi negara membutuhkan mata uang sendiri sebagai alat pembayaran yang sah.
Selain Oeang RI, saat itu juga berlaku mata uang Jepang di tahun 1946. Adapun Menteri Keuangan saat itu, Sjafruddin Prawiranegara yang pertama kali mengusulkan Indonesia memiliki mata uang sendiri. Dihimpun dari laman Kementerian Keuangan , usulan yang dilakukan Menkeu itu tidak langsung dilakukan oleh pemerintah, karena keterbatasan dana dan tenaga ahli di bidang keuangan.
Hal itu bersamaan dengan memburuknya perekonomian Indonesia yang hanya bertumpu pada sketor pertanian saja. Dengan keadaan itu, Belanda pun malah berencana untuk mengeluarkan mata uang baru yang akan meningkatkan inflasi di Indonesia. Mengetahui hal itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan bahwa mata uang Netherlands Indies Civil Administration (NICA) tidak berlaku sejak 2 Oktober 1945.
Kemudian pemerintah juga mulai membatasi peredaran mata uang Belanda dan Jepang, hingga larangan membawa uang ke daerah lain. Apalagi mata uang Jepang dan Belanda ini dilarang untuk keluar dari Pulau Jawa Madura jika tidak dizinkan oleh menkeu. Pada akhirnya pemerintah Indonesia dapat memproduksi dan meresmikan mata uang Oeang RI pada 30 Oktober 1946.
Peresmian itu disampaikan oleh Wakil Presiden RI pertama, Mohammad Hatta melalui Radio Republik Indonesia (RRI) di Yogyakarta. Pada peredaran Oeang RI pertama tercantum juga tanggal 17 Oktober 1945 sebagai tanda panjangnya proses untuk mempersiapkan dan menerbitkan Oeang RI sebagai identitas negara. Nilai mata uang Orang RI ini ditetapkan melalui Undang Undang tertanggal 25 Oktober 1946, 10 rupiah Oeang RI = 5 gram emas murni, kursnya terhadap uang Jepang 1:50 untuk Jawa Madura dan 1:100 untuk daerah lainnya.
Penerbitan ORI selain ditujukan untuk menunjukkan kedaulatan Republik Indonesia juga bertujuan untuk menyehatkan ekonomi yang tengah dilanda inflasi hebat. Pada awal beredarnya Oeang RI, setiap penduduk diberi Rp1 sebagai pengganti sisa uang invasi Jepang yang masih dapat digunakan sampai dengan 16 Oktober 1946, namun saat itu peredaran Oeang RI belum bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dikarenakan selain faktor perhubungan, masalah keamanan juga berpengaruh karena sebagian wilayah Indonesia masih berada di bawah kedudukan Belanda.
Maka dari itu, 30 Oktober diperingati sebagai Hari Oeang RI di setiap tahunnya.