Skip to content

JanganDiam.com

Jangan Pernah Diam Menyuarakan Isu Terkini

Menu
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Menu

Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Cak Imin Bersyukur Hukum Tegak dan Tak Pandang Bulu

Posted on November 24, 2023

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskadar alias Cak Imin turut buka suara mengenai penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut Cak Imin, Firli cepat atau lambat akan mundur dari jabatannya karena hal tersebut sudah diatur dalam Undang undang. "Ya pasti mundurlah, wong undang undangnya begitu. Nanti ada Keppres (keputusan presiden) menonaktifkannya," kata Wakil Ketua DPR RI ini, di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).

Cak Imin pun meminta kepada semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan. "Ya kami menghormati semua proses hukum dan kita bersyukur hukum tegak di tanah air, tidak pandang bulu," tandasnya. Terpisah, calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan sebelumnya juga sudah memberikan tanggapannya mengenai penetapan tersangka Firli ini.

Anies menyatakan bahwa seharusnya marwah KPK dapat dijaga karena merupakan salah satu lembaga penegakan hukum yang dapat menjadi contoh. Bela Virgoun yang Ngotot Penjarakan Inara Rusli, Febby Carol Singgung Aib: Maunya Menang Sendiri Halaman 3 Inilah Sosok Budi Kurniawan Sebut Nilai Ijazah Gibran Setara IPK 2,3, Mengaku Guru Ilmu Politik

Bu Kades Ngamuk Ayam Rp4,5 Juta Dicuri, Mbah Suyatno Tempuh Jalur Hukum: Diberi Rp1 M Pun Tak Kuakui Halaman 4 "Karena Komisi Pemberantasan Korupsi ini adalah komisi yang seharusnya bisa menjadi contoh. Karena itu harus selalu terjaga," kata Anies Baswedan di Hotel Le Meridian, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023). Anies juga menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih.

"Yang penting adalah penegakan hukum untuk menghadirkan rasa keadilan." "Jadi, aturan hukum ditegakkan tidak tebang pilih, tujuannya menghadirkan rasa keadilan, itu yang penting dijaga," ujarnya. Turut menanggapi, Capres Ganjar Pranowo menyerahkan urusan hukum kasus yang menjerat Firli itu pada penegak hukum.

Kasus Firli tersebut, kata Ganjar, merupakan sebuah peringatan bahwa kekuasaan cenderung untuk koruptif. "Kalau urusan hukumnya kita serahkan pada penegak hukum. Tapi ini alert buat kita semuanya bahwa kekuasaan itu punya kecenderungan korupsi." "Maka power tend to corrupt itu ada. Maka kalau yang kami sampaikan tadi, ini harus disikat habis," kata Ganjar usai Dialog Publik Muhammadiyah bersama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Universitas Muhammadiyah Jakarta Cirendeu Tangerang Selatan pada Kamis (23/11/2023).

"Karena kalau kemudian kita penanganannya biasa biasa saja, maka kita akan berkhianat pada apa yang disampaikan pada 1998, waktu reformasi dulu," sambung dia. Dalam kesempatan yang sama, cawapres pendamping Ganjar, yakni Mahfud MD hanya merespons singkat soal kasus Firli itu. Ia hanya mengatakan bahwa proses hukum yang ada biar dijalankan.

"Ya sudah proses hukum biar dijalani," kata Mahfud. Sebagaimana diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam oleh Polda Metro Jaya. Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli juga terjerat pasal gratifikasi dan suap.

Kemudian, disebutkan bahwa Jumat malam ini, polisi akan menentukan nasib Firli setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Insya Allah hari ini saya akan update rencana tindak lanjut proses penyidikannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Jumat. Selain itu, pihak istana, dalam hal ini, Kementerian Sekretariat Negara tengah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli dari Ketua KPK.

Kemudian, rancangan Keppres itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) begitu tiba di Jakarta, Jumat malam ini, usai kunjungan kerja di Kalimantan Barat. "Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan keppres pemberhentian sementara ketua KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Gedung Sekretariat Negara, Jumat, (24/11/2023). Selain surat pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK, Keppres tersebut juga berisi pengangkatan Ketua KPK sementara untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Hal itu merujuk pada Undang undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga mengacu pada Perppu nomor 1 tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU nomor 10 tahun 2015. Dalam kasus ini, Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Dia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Anti Rayap Bandung, Mengenal Rayap dan Cara Mencegah Kerusakan Rumah
  • 4 Cara Antisipasi saat Kehilangan Pekerjaan agar Semangat
  • Pengenalan Bagian Drum: Panduan untuk Pemula
  • Mau Punya Armada Sendiri? Coba Pertimbangkan Hal Ini Dulu
  • 3 Cara Cek Akumulasi Saldo Jaminan Tenaga Kerja Tanpa Ribet

Kategori

  • Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Seleb
  • Travel
  • Uncategorized

Arsip

  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Oktober 2025
  • Agustus 2025
  • Mei 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
Banner BlogPartner Backlink.co.id
Seedbacklink
©2026 JanganDiam.com | Design: Newspaperly WordPress Theme