Berikut cara cetak bukti penerimaan pada seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2023 tahap 4. Bukti penerimaan PPDB Jatim 2023 ini didapatkan oleh Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dinyatakan lolos seleksi tahap 4. Diketahui, hasil seleksi PPDB Jatim 2023 tahap 4 akan diumumkan pada Senin (3/7/2023) pukul 08.00 WIB.
Pengumuman tahap 4 tersebut ditujukan bagi CPDB yang mendaftar SMA pada PPDB Jatim 2023 melalui jalur Zonasi. Bagi CPDB yang telah dinyatakan lolos, dapat mencetak bukti penerimaan PPDB Jatim 2023 tahap 4 melalui laman https://ppdbjatim.net/. Setelah mencetak bukti penerimaan PPDB Jatim 2023 tahap 4, CPDB dapat melakukan daftar ulang di sekolah penerima pada 3 hingga 4 Juli 2023 pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Berikut cara cetak bukti penerimaan PPDB Jatim 2023 tahap 4 untuk jenjang SMA melalui jalur Zonasi: Aiman Khawatir HP Disita Saat Pemeriksaan Kasus Aparat Tak Netral: Semua Data Saya Ada di Sana Kerap Diperintah Tak Masuk Akal, Sopir di Gresik Curi dan Gadaikan Mobil Majikannya
Cerita Mistis Suami Antar Istri Melahirkan, Ternyata ke Rumah Sakit Angker Tak Berpenghuni BLT El Nino 2024 Cair 3 Bulan Sekaligus, Segera Cek Daftar Penerima Manfaat lewat HP Ramalan Zodiak Karier Besok Sabtu 27 Januari 2024: Gemini Diuji, Sagitarius Panen, Leo Koneksi Halaman 4
Pantas Bu Kades Ngamuk Ayam Rp4,5 Juta Dicuri, Ternyata Jimat Menang Pilkades, Diberi Guru Spiritual KUNCI JAWABAN Post Test Modul 2, Tindak Lanjut Ketercapaian Tujuan Pembelajaran Bu Kades Ngamuk Ayam Rp4,5 Juta Dicuri, Mbah Suyatno Tempuh Jalur Hukum: Diberi Rp1 M Pun Tak Kuakui Halaman 4
1. Kunjungi laman https://ppdbjatim.net/; 2. Klik menu 'Cetak Bukti'; 3. Klik 'Bukti Penerimaan';
4. Klik 'Tahap 4'; 5. Masukkan data yang dibutuhkan yakni: NISN
PIN peserta Tanggal penerbitan KK atau SKD 6. Klik 'Masuk';
7. Halaman akan menampilkan bukti penerimaan yang dapat dicetak. 1. Kunjungi laman https://ppdbjatim.net/; 2. Klik menu 'Pengumuman';
3. Pilih 'Pemeringkatan Tahap 4'; 4. Pilih cari berdasarkan Sekolah atau NISN 5. Apabila memilih cari berdasarkan NISN, maka hanya perlu memasukkan NISN lalu klik 'Cari';
6. Namun apabila memilih cari berdasarkan Sekolah, maka pilih 'Kabupaten/Kota'; 7. Pilih Sekolah; 8. Pilih Jurusan;
9. Klik 'Cari'; 10. Apabila nama siswa tertera pada data tersebut, maka siswa tersebut dinyatakan lulus PPDB Jatim 2023 tahap 4. 11. Namun apabila nama siswa tidak ada, maka siswa tersebut tidak lulus seleksi.
1. Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah tempat diterima/tujuan, sesuai jadwal yang telah ditentukan. 2. Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal dan menunjukkan dokumen aslinya, foto copy KK/SKD dan menunjukkan dokumen aslinya, serta dokumen lain yang telah ditentukan oleh sekolah tempat diterima/tujuan. 3. Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan.
4. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya. 5. Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru. Artikel ini merupakan bagian dari
KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.