Aksi buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bandung Jawa Barat, meminta agar gaji buruh dinaikkan hingga 12 persen untuk 2024. Mereka juga 'cemburu' denga perlakuan pemerintah terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang gajinya naik 8 persen dan pensiunan yang naik 12 persen. "PNS saja naik upahnya delapan persen, pensiunan 12 persen. Tapi, kami, jika berdasar PP 51 tahun 2023 itu hanya naik Rp 36 ribu. Kami meminta dan menyeru ke Pj Gubernur untuk menetapkan UMP dan UMK minimal sama dengan pensiunan yang 12 persen," kata Ketua SPSI Jabar, Roy Jinto pada Senin (21/11/2023).
Ia menyebutkan perhitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 sangat tidak berpihak kepada buruh. "Kami meminta penetapan upah minimum, baik UMP dan UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi Jabar, ditambah inflasi Jabar dan produktivitasnya. Kami merumuskan sekitar 11,92 persen atau 12 persen," ujarnya, saat ditemui di sela unjuk rasa. Roy mendesak Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, tetap menerbitkan kembali surat keputusan gubernur terkait upah satu tahun ke atas yang sudah diterbitkan dua tahun secara berturut turut oleh Ridwan Kamil selaku gubernur sebelumnya.
Rayakan Ulang Tahun Sederhana, Ini Fakta Menarik J Hope BTS dan Projek Amal Penggemarnya ARMY Komplotan Remaja Curi Kotak Amal di Masjid, Uang untuk Foya foya dan Beli Narkoba Densus 88 Anti Teror Amankan 31 Kotak Amal dari 18 Terduga Teroris di Sumut
Ditangkap, Terduga Teroris Gunakan Kotak Amal 'Sahabat Langit' untuk Galang Dana Terorisme Tim SAR Wamena Masih Tunggu Petunjuk Maskapai untuk Proses Evakuasi Pesawat SAM Air di Papua Buruh 'Cemburu' Pada PNS yang Gajinya Naik 8 Persen
Bu Kades Ngamuk Ayam Rp4,5 Juta Dicuri, Mbah Suyatno Tempuh Jalur Hukum: Diberi Rp1 M Pun Tak Kuakui Halaman 4 "Jadi, Pj Gubernur pun mesti menerbitkan kembali soal kepgub upah satu tahun ke atas. Jangan sampai itu tak diterbitkan karena kemarin range upah kawan kawan sudah ada berdasarkan kepgub itu," ujarnya. Roy menegaskan SPSI juga tetap menolak UU Ciptaker walau sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi.
"Kami sedang menyiapkan mogok daerah di Jabar pada 29 dan 30 November 2023. Nanti akan ada aksi besar di Gedung Sate," katanya. Roy menegaskan, apa yang mereka lakukan murni memperjuangkan nasib kaum buruh dan tak ada tendensi apapun selain itu. Dalam aksi kemarin, ribuan buruh yang tergabung dalam SPSI Jabar berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, sepanjang pagi hingga sore, Senin (20/11).
Selain membawa poster, sebagian di antara mereka juga membentang sejumlah poster berisi tuntutan kenaikan upah minimum juga penolakan mereka terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023, yang menurut mereka sangat merugikan. Dari mobil komando, sejumlah pengunjuk rasa juga silih berganti berorasi. Jalanan di depan Gedung Sate macet total. Kendaraan dialihkan ke jalur jalur alternatif.
Puluhan petugas kepolisian siaga di depan gerbang Gedung Sate. Sebagian buruh berteduh di bawah pepohonan. Sebagian asyik menikmati makanan dan minuman yang dijajakan para pedagang sambil sesekali ikut berteriak saat dikomando. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempersilakan para buruh melakukan aksi mogok nasional.
Meski demikian, organisasi pengusaha itu memberi catatan, mogok nasional tidak dilakukan secara anarkis dan menurunkan produktivitas ekonomi. Diketahui usulan kenaikan upah oleh Apindo berbanding terbalik dengan yang diudulkan organisasi buruh. Apindo meminta kenaikan upah sebesar 3 4 persen saja, sementara buruh meminta kenaikan sebesar 15 persen.
Menurut Shinta, Apindo menghormati keputusan buruh yang akan melangsungkan aksi mogok nasional. Aksi mogok nasional ini akan dilakukan para serikat buruh selama dua hari dengan melakukan unjuk rasa di jalan, jika permintaan kenaikan upah sebesar 15 persen tak dipenuhi pemerintah. Aksi yang rencananya akan dilakukan selama dua hari, pada tanggal antara 30 November hingga 13 Desember.
"Terkait rencana aksi mogok nasional, sebagai negara demokrasi tentunya kebebasan berpendapat. Perlu dihormati di tengah beragam perbedaan cara pandang," ujarnya. Meski demikian, Shinta mengungkap bahwa penyampaian aspirasi tidak selalu harus turun ke jalan. "Sehingga, aspirasi perlu disampaikan di medium yang tepat. Tidak selalu harus dengan turun ke jalan. Ada dialog sosial untuk mencapai musyawarah dan mufakat," kata Shinta.
Adapun Apindo melalui Dewan Pengupahan DKI telah memberikan rekomendasi dengan mengusulkan angka Rp5.043.000 sebagai UMP. Usulan itu diberikan, kata Shinta, dengan alpha 0,2 serta mempertimbangkan rasa keadilan untuk pekerja dan perusahaan. Perlu diketahui, Shinta bilang UMP tersebut diperuntukkan bagi karyawan dengan masa kerja 0 1 tahun.
"Formula tersebut kami anggap sudah sesuai dengan PP 51 Tahun 2023 karena dengan pertimbangan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan daerah setempat," ujar Shinta.