Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku mendapatkan informasi bahwa isi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait UU Cipta Kerjaakan berpihak kepada kaum buruh. "Saya dengar informasi bagus bahwa keputusannya berpihak kepada buruh Indonesia, mudah mudaha, amin. Informasinya begitu," kata Andi kepada awak media di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Namun ketika ditanya darimana Andi mendapatkan informasi itu, ia tidak menjawab pasti. Ia hanya bisa menekankan informasi itu yang jelas bukan ia dapatkan dari pihak MK.
"Banyak informasi seperti pada waktu putusan inkonstitusional bersayarat. Kami sudah dengar beberapa hari sebelumnya, mudah mudahan berita itu benar," ujarnya. "Tadi dari pihak MK. Dari beberapa teman teman yang memang mempunyai kepedulian terhadap perjuangan buruh Indonesia," tambah Andi. Sebagai informasi, MK menggelar sidang perdana pengujian formil Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU Cipta Kerja) pada Selasa (23/5/2023).
Sidang Perkara Nomor 50/PUU XXI/2023 ini diajukan Partai Buruh yang diwakili oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli. Timnas Kirgistan Dapat Hadiah dari Erick Thohir Seusai Bantu Timnas Indonesia ke 16 Besar Piala Asia Jadwal Timnas Indonesia vs Australia Piala Asia 2024 di RCTI, Vietnam Ngamuk Garuda Lolos 16 Besar
BREAKING NEWS: Ganjar Kampanye di Manggarai, Mama Petronela Pasi Rela Jalan Kaki 3 KM Saat Hujan Jadwal Siaran Timnas Indonesia vs Australia Babak 16 Besar di Piala Asia 2024, Vietnam Jadi Penonton TAK Koar koar Kaya, Artis Aslinya Sultan, Rumah Tingkat 3 Pakai Lift, Ada 3 Ruang Tamu & Bioskop Halaman 4
Kisah Heroik Timnas Indonesia di Piala Asia Picu Dendam Kesumat dari Pemain Vietnam Timnas Indonesia Cetak Sejarah Lolos Babak 16 Besar Piala Asia 2023 Lewat Jalur Peringkat 3 Terbaik Bu Kades Ngamuk Ayam Rp4,5 Juta Dicuri, Mbah Suyatno Tempuh Jalur Hukum: Diberi Rp1 M Pun Tak Kuakui Halaman 4
Dalam permohonan, Partai Buruh menjelaskan penetapan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU XVIII/2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Tindakan Presiden dan DPR yang mengabaikan putusan MK jelas dan secara nyata bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki seluruh lembaga negara, termasuk lembaga pembentuk undang undang harus tunduk dan taat pada hukum termasuk pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Dalam petitum, pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang undang berdasarkan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.